Minggu, Agustus 17, 2025
Google search engine
spot_img

Ali Mardan Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin di Buteng

Buton Tengah, PancanaNews.com– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Komisi IV, Ali Mardan, S.Sos, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin, pada Selasa (8/7/2025), bertempat di Rumah Makan Apung NZ, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

Kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi tentang hak masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ali Mardan menegaskan bahwa kehadiran perda ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga kurang mampu meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin secara ekonomi yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum, baik pidana, perdata, litigasi maupun non litigasi, berhak mendapatkan pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum yang terakreditasi tanpa dipungut biaya.

“Ini adalah hak masyarakat. Jangan takut atau ragu untuk mengakses bantuan hukum. Negara hadir melalui regulasi ini agar masyarakat miskin tetap mendapatkan keadilan yang sama,” ujar Ali Mardan.

Ia menambahkan bahwa bentuk bantuan hukum yang dijamin oleh perda ini tidak hanya pendampingan di pengadilan, tetapi juga mencakup layanan konsultasi, penyuluhan, dan penyusunan dokumen hukum.

Senada dengan itu, La Ode Sunarto, SH, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa perda ini perlu terus disosialisasikan secara masif agar masyarakat benar-benar paham dan dapat memanfaatkan haknya.

“Kita harus dorong agar masyarakat tidak merasa takut atau bingung ketika berhadapan dengan hukum. Bantuan hukum ini sudah dijamin oleh perda, tinggal bagaimana kita memastikan informasi ini sampai ke warga,” ungkap La Ode Sunarto.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan organisasi bantuan hukum, serta warga setempat yang menjadi sasaran penerima manfaat. Kehadiran mereka mencerminkan antusiasme terhadap pentingnya pemahaman hukum di tingkat akar rumput.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari fungsi representasi, legislasi, sekaligus pengawasan yang dijalankan oleh para legislator, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan amanat perda.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat di Buton Tengah semakin memahami hak-haknya dan tidak ragu untuk menuntut keadilan, meskipun berada dalam kondisi ekonomi yang terbatas. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga