Kolaka Utara, PancanaNews.com– Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menggelar apel kendaraan dinas di Taman Sapu Lidi, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE, ini menjadi langkah strategis untuk menertibkan dan memutakhirkan data aset kendaraan milik pemerintah daerah.
“Kita ingin memastikan kendaraan milik Pemda Kolaka Utara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegas Jumarding.
Dari 110 unit mobil dinas yang tercatat aktif dan layak operasi, sebanyak 60 unit hadir pada apel kali ini. Sisanya diberi waktu tiga hari hingga maksimal satu minggu untuk melapor. “Setelah itu, seluruh hasilnya akan kita laporkan ke Bupati,” tambahnya.
Untuk mempermudah identifikasi, seluruh kendaraan akan ditempeli stiker penanda sesuai instansi, seperti Inspektorat, BKPSDM, atau dinas lainnya. Hal ini dilakukan agar jelas tanggung jawab tiap kendaraan dan mencegah kebingungan antarunit kerja.
Jumarding menyoroti kendaraan yang berada di luar daerah atau tidak hadir saat apel. “Kita buat berita acara dan dokumentasi foto. Mereka wajib melapor sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Dalam pengecekan, terungkap beberapa kendaraan dinas menunggak pajak, termasuk dua unit yang diamankan di rumah jabatan Wakil Bupati. “Contohnya Pajero yang tidak punya dokumen lengkap. Untuk sementara saya simpan di Rujab, kadang saya pakai kalau ada keperluan,” jelasnya.
Wakil Bupati menekankan pentingnya penggunaan kendaraan sesuai peruntukannya. “Bukan berarti tidak boleh dipakai keluar daerah, tapi kalau keluar, laporkan kepada pihak berwenang. Kalau Pak Bupati tidak ada, laporkan ke Wakil Bupati. Ini demi keteraturan, bukan untuk mempersulit,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan tanpa sanksi hanya akan menjadi formalitas. Penyebab pajak tidak terbayar biasanya akibat kelalaian pengguna atau hilangnya dokumen seperti STNK.
Pemkab Kolaka Utara menargetkan seluruh kendaraan dinas, baik di pusat kota maupun pelosok, terdata secara akurat. Langkah ini penting untuk memastikan tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. (Adm)