Konawe, PancanaNews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial AS (31) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Yusran, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggerebek rumah pelaku, disaksikan perangkat kelurahan. Polisi menemukan 27 sachet kecil dan satu sachet besar berisi kristal bening diduga sabu, dengan total bruto 11 gram,” ungkap IPTU Yusran, Jumat (4/7/2025).
AS, yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap, kini telah diamankan di Mapolres Konawe. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan darah, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk uji lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Adm)