Minggu, Agustus 17, 2025
Google search engine
spot_img

Bawa Sabu 50 Gram di Tas Loreng, Wanita Asal Konsel Diciduk Polisi di Konut

Konawe Utara, PancanaNews.com– Seorang wanita berinisial JL (31) asal Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut).

Ia kedapatan membawa sabu seberat 50,60 gram yang disimpan dalam tas selempang bermotif loreng.

Penangkapan berlangsung Selasa (12/8/2025) dini hari di rumah keluarga suaminya di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Wawolesea, Konut.

Aksi polisi ini dilakukan setelah pengintaian panjang berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Kecamatan Langgikima.

“Informasi awal dari masyarakat menyebut JL sering mengedarkan sabu di Langgikima. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Konut, AKP Arman, mewakili Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda.

Hasil penyelidikan mengarah pada pergerakan JL yang disebut sempat hendak menuju Unaaha dan Kendari untuk mencari barang. Namun, tim menemukan ia masih berada di wilayah Konawe.

Hingga Senin (11/8/2025) sore, polisi melacaknya menuju Konut dan melakukan penggerebekan pukul 01.30 Wita, disaksikan aparat desa setempat.

Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel Vivo V29 dan tas loreng yang digunakan untuk menyimpan barang bukti. JL kini mendekam di tahanan Polres Konut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga