Minggu, Agustus 17, 2025
Google search engine
spot_img

BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba, 12 Pengedar Dibekuk

Kendari, PancanaNews.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika seberat empat kilogram hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2025. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.029,12 gram sabu-sabu dan 3.046,99 gram ganja.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, menjelaskan bahwa narkoba yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap usai melalui proses persidangan. Pengungkapan ini berasal dari sepuluh kasus dengan total 12 orang tersangka.

“Mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, dan sebagian menggunakan sisa narkoba untuk konsumsi pribadi,” ungkap Christ Reinhard saat ditemui, Selasa (15/7).

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku memperoleh narkoba dengan dua cara: ada yang membawa langsung ke Kendari lewat jalur penerbangan, dan ada pula yang memesannya secara online melalui media sosial.

“Ada yang datang langsung mengambil barang dan dibawa melalui bandara. Ada juga yang memesan lewat medsos dari Bandar Lampung dan Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Para tersangka mengaku terlibat dalam peredaran sabu dan ganja karena tergiur upah dari bandar, serta dorongan kebutuhan ekonomi. Bahkan, beberapa di antaranya masih berstatus mahasiswa dan honorer yang sudah lulus seleksi ASN.

Christ menyebut, dengan pengungkapan ini, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu warga dari ancaman bahaya narkoba.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, menambahkan bahwa saat ini tujuh orang tersangka masih ditahan. Mereka berinisial AD, RI, JI, PJM, LB, JPB, dan RTN.

“Sisanya sudah P21 atau dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa wilayah peredaran narkoba mencakup Kota Kendari hingga kawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara.

“Umumnya, para pengedar ini tertarik karena upah besar dan kebutuhan ekonomi,” tambah Alam Kusuma. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga