Buton Tengah, PancanaNews.com– Pemerintah Kabupaten Buton Tengah resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2017–2023 untuk masa jabatan 2025–2027.
Acara berlangsung di Ruang Kijula, Lantai 5, Kantor Bupati, Jumat (29/8/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si. Turut hadir para kepala desa, jajaran pemerintah daerah, serta undangan terkait.
Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 sebagai dasar hukum perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran pemerintahan desa, kesinambungan program pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Bupati Azhari menekankan pentingnya persatuan dan fokus pembangunan desa. Ia meminta agar kepala desa menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dan menjalankan visi serta misi pemerintah daerah.
“Jangan lagi terkotak-kotakan. Sekarang fokus membangun desa, pilkades masih dua tahun lagi. Jalankan visi dan misi pemerintah daerah agar setiap program desa berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Armin, S.Pd., M.Si, menambahkan bahwa pengukuhan ini menjadi momen penting untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan desa.
Ia menjelaskan, dari 17 desa yang seharusnya mendapatkan perpanjangan masa jabatan, empat kepala desa mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif atau lolos menjadi ASN.
“Empat desa tersebut yakni Lalibo dan Watorumbe (Kecamatan Mawasangka Tengah), Batubanawa (Kecamatan Mawasangka Timur), dan Lakapera (Kecamatan Gu) dan akan diisi pejabat kepala desa agar pelayanan publik tetap berjalan lancar, sehingga program-program prioritas daerah tidak terhenti,” jelas Armin.
Armin menekankan bahwa pengukuhan ini juga bertujuan mendorong kepala desa bekerja selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, memperkuat koordinasi antar desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa kepala desa yang dikukuhkan antara lain: Sahrul Asmi, S.Pi (Desa Lolibu); Sahiruddin (Desa Kancebungi); Yasman (Desa Kolowa); Saharia (Desa Baruta Analalaki); Nuzula, S.Ag (Desa Bungi); La Daheru (Desa Oengkolaki); H. Samsul Zinu (Desa Waara); La Udi (Desa Bantea); Mardin (Desa Langkomu); Abidin, S.Pd (Desa Matara); Irwan (Desa Matawine); Muhammad Ridwan Ota Putra, S.Pd (Desa Baruta); dan Laudin (Desa Wantopi).
Dengan pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menegaskan komitmennya mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, meningkatkan stabilitas pemerintahan desa, dan memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan serta membawa manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Buton Tengah. (Adm)







