Muna, PancanaNews.com – Seorang buruh harian lepas berinisial YAV (31), warga Desa Wakobalu Agung, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Muna karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Flamboyan, Desa Wakobalu Agung, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
YAV dicurigai petugas karena terlihat mondar-mandir dan mencari sesuatu di area semak-semak. Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus rokok berisi 13 pipet kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,85 gram.
“Pelaku diamankan saat sedang mengambil sesuatu di semak-semak. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus rokok berisi 13 pipet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin.
Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel Infinix Smart 7 dan KTP milik YAV. Di rumah YAV di Lorong Martadinata, Desa Sari Mulyo, ditemukan pula alat isap (bong) dari botol plastik.
YAV mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AG yang diduga berada di Kendari. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan memeriksa urine dan darah pelaku, serta mengirim barang bukti ke Labfor Makassar.
YAV dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adm)