Kendari, PancanaNews.com– Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat mencuri aset kantornya sendiri demi membiayai kecanduan judi online.
Pelaku berinisial S (40) itu kini telah diamankan bersama empat penadah oleh Polresta Kendari.
Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terbongkar setelah pihak Bapenda menemukan kejanggalan saat pengecekan barang di gudang kantor.
Dari total 28 unit komputer dan 20 unit laptop yang diterima pada 25 Maret 2025, hanya tersisa 24 komputer dan 2 laptop saat dilakukan pengecekan pada 2 Juli 2025.
“Motif pelaku adalah faktor ekonomi dan judi online. Pelaku mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan menutupi kekalahannya bermain judi online,” kata Haridin, Senin (7/7/2025).
Aksi pencurian dilakukan S bersama rekannya berinisial IP (31). Mereka beraksi secara bertahap pada Mei hingga Juni 2025, memanfaatkan kondisi kantor yang sepi.
S masuk ke dalam kantor untuk mengambil barang, sementara IP menunggu di mobil. Barang curian kemudian dijual kepada para penadah.
Polisi mengungkap, S bersama IP menjual 7 unit laptop dan 4 unit komputer kepada penadah berinisial IM (23). Laptop dijual seharga Rp3 juta per unit, sedangkan komputer dilepas seharga Rp1,5 juta.
IM kemudian menjual sebagian barang itu bersama rekannya RI (31), termasuk satu laptop yang dijual kepada SO (47), pemilik toko ponsel, dengan harga Rp6,5 juta.
“Total ada lima pelaku yang diamankan, satu pelaku utama dan empat penadah. Para penadah mengaku tergiur harga murah tanpa mempertanyakan asal-usul barang,” ujar Haridin.
Saat ini, kelima pelaku diamankan di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri keberadaan sisa barang curian yang belum ditemukan. (Adm)