Rabu, Februari 4, 2026
spot_img

Dana Pemberdayaan Rp 25,8 Miliar “Mengendap”, Yayasan Pancana Soroti Pelanggaran Sistemik Tambang Nikel di Buton Tengah

PancanaNews, Buton Tengah – Sebuah investigasi mendalam oleh Yayasan Pancana mengungkap sejumlah temuan kritis terkait operasi pertambangan nikel di Kabupaten Buton Tengah. Laporan yang dirilis pada 3 Februari 2026 ini menyoroti dampak sosial-ekonomi, dugaan kegagalan program pemberdayaan masyarakat, dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tiga perusahaan tambang.

Penelitian selama enam bulan (Mei – Desember 2025) yang berfokus pada PT Arga Morini Indah (AMI), PT Arga Morini Indotama (AMINDO), dan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Talaga Raya tersebut menemukan sejumlah fakta yang memerlukan perhatian serius.

Menurut laporan tersebut, masyarakat di desa-desa lingkar tambang seperti Wulu, Kokoe, Talaga Besar, dan Liwulompona mengalami penurunan kualitas hidup. Gangguan kesehatan pernapasan (ISPA) dan iritasi kulit dilaporkan meningkat. Sebuah survei menunjukkan bahwa 43,6% responden di wilayah terdampak mengalami masalah kesehatan yang diduga terkait aktivitas tambang.

“Dari segi ekonomi, komunitas nelayan dan petani rumput laut mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis, mencapai 69,4%, akibat kerusakan ekosistem perairan, Dikutib dari siaran pers yayayasan pancan.

Temuan lain yang cukup mencolok adalah terkait pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Analisis kinerja keuangan PT AMI dan PT AMINDO untuk periode 2021–2024 menunjukkan adanya kesenjangan besar antara anggaran dan realisasi.

Dari total anggaran PPM sebesar Rp 31,95 miliar, hanya Rp 6,1 miliar (18,97%) yang dilaporkan terealisasi. Artinya, terdapat indikasi dana sebesar Rp 25,89 miliar yang belum tersalurkan atau belum dapat dipertanggungjawabkan. Sektor lingkungan hidup bahkan mencatat realisasi sebesar 0%.

Laporan ini juga menyoroti praktik ganti rugi lahan yang dinilai tidak adil, khususnya oleh PT AHB, dengan harga kompensasi yang disebut sangat rendah dan tidak memperhitungkan tanaman produktif warga. PT AMI disebut masih memiliki tunggakan ganti rugi senilai Rp 4,6 miliar sejak 2019.

Di sisi lingkungan, operasi pertambangan dituding telah menyebabkan deforestasi lebih dari 700 hektar dan pencemaran perairan. Analisis spasial juga menemukan adanya tumpang tindih konsesi tambang dengan kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Keberadaan tambang di Pulau Kabaena juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menanggapi temuan ini, Yayasan Pancana memberikan serangkaian rekomendasi kepada pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Rekomendasi tersebut mencakup peninjauan dan penegakan hukum secara menyeluruh, audit independen terhadap kinerja perusahaan, penyelesaian konflik lahan yang adil, dan revisi terhadap Perda RTRW Kabupaten Buton Tengah No. 6 Tahun 2020.

Yayasan Pancana juga mendorong penguatan tata kelola, transparansi, dan penyusunan peta jalan transisi ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

“Direktur Yayasan Pancana Sarfin Nasirun Mengatakan “Temuan ini menunjukkan bahwa operasi pertambangan di Buton Tengah telah menimbulkan biaya sosial dan lingkungan yang sangat tinggi, sementara manfaatnya tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat lokal. Dibutuhkan keberanian politik dan komitmen kuat untuk melakukan koreksi fundamental,” tegasnya.

Sebagai informasi Laporan lengkap investigasi ini telah diserahkan kepada otoritas terkait. Sampai berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari PT AMI, PT AMINDO, PT AHB,  belum mendapatkan respons.

spot_img
spot_img

Baca Juga

Populer

error: Content is protected !!