Minggu, Oktober 12, 2025
Google search engine
spot_img

Diduga Masalah Hutang Piutang, PN Niaga Makassar Sita 9 Aset Mantan Bupati Buton

Baubau, PancanaNews.com – Diduga terlibat masalah hutang piutang, mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul Samiun secara resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar nomor: 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Makassar, tertanggal 14 November 2024 yang kemudian diperkuat dengan adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025.

Akibat kepilitan itu, PN Niaga Makassar secara resmi menyita sembilan aset berharga milik Umar Samiun karena dianggap tidak mampu membayar hutang ke kreditur senilai puluhan miliar rupiah.

Kesembilan asetnya tersebut yaitu, empat bidang tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, dua bidang tanah yang ada di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Satu bidang tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, dan satu bidang tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan.

Daftar sembilan aset milik Umar Samiun yang disegel oleh PN Niaga Makassar

Hakim niaga dari Pengadilan Negeri Makassar yang juga sebagai tim juru sita, Herianto dalam putusan yang dibacakannya menegaskan jika permohonan tim kurator Samsu Umar Abdul Samiun (dalam pailit), dengan nomor: 080/TP-AJ/SUAS-PAILIT/IX/2025 tertanggal 10 September 2025, perihal permohonan penyegelan harta pailit terhadap perkara nomor: 7/Pdt.Sus-PKPU.PAILIT/2024/PN.Niaga.Makassar, menyatakan bahwa sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagai maa diatur dalam UU.

Menimbang, bahwa debitor Samsu Umar Abdul Samiun telah dinyatakan pailit, maka berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) jo. pasal 16 ayat (1) UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan demikian debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan.

Sementara itu, tim juru sita lainnya mengungkapkan, dengan fakta hukum dan upaya penyegelan tersebut, secara tegas menjawab video klarifikasi Umar Samiun yang sempat viral pada 29 September 2025 lalu. Dimana dalam video itu, Umar Samiun mengaku hanya menerima uang Rp 5 miliar dari seluruh proses kepailitan yang dialaminya.

Upaya penyegelan ini juga, menunjukan proses yang dijalankan oleh tim kurator telah sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dari seluruh aset yang disita, akan dilelang oleh kurator dan hasil lelangnya nanti, akan dibayarkan kepada para kreditur. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga