Kolaka, PancanaNews.com– Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mengukuhkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kolaka masa bakti 2021–2026 dalam sebuah upacara resmi di Aula Sasanapraja, Jumat (8/8/2025).
Pengukuhan ini mengacu pada Keputusan Dewan Pengurus Korpri Sulawesi Tenggara Nomor: 08/DPK/VII/2025 tentang Pergantian Antar Waktu Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kolaka.
Asrun Lio, yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Sultra, menegaskan bahwa momentum ini menjadi titik awal penguatan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kolaka.
“Pengukuhan ini menandai komitmen baru jajaran pengurus dalam memperkuat peran Korpri sebagai motor penggerak ASN yang profesional, netral, dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” ujar Asrun Lio.
Bupati Kolaka, Amri Jamaluddin, turut hadir dan menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus yang baru. Ia berharap kehadiran pengurus baru dapat membawa semangat perubahan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka.
“Korpri harus menjadi penggerak perubahan dan pendorong pelayanan publik yang lebih baik. Komitmen ini harus kita jalankan bersama demi mewujudkan program Kabupaten Kolaka untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Amri.
Rangkaian acara pengukuhan ini juga diramaikan dengan peresmian Gedung Korpri Kabupaten Kolaka dan penyelenggaraan pasar murah yang diperuntukkan bagi seluruh pengurus dan anggota Korpri.
Dengan kepengurusan baru dan dukungan fasilitas yang memadai, Korpri Kolaka diharapkan dapat semakin berperan aktif sebagai motor penggerak perubahan, mengawal reformasi birokrasi, dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. (Adm)