Minggu, Agustus 17, 2025
Google search engine
spot_img

Direktur PT KMR Ditahan, Kejati Sultra Bongkar Korupsi Tambang Rp100 Miliar

Kendari, PancanaNews.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus besar korupsi di sektor pertambangan.

Kali ini, penyidik menetapkan HP, Direktur PT KMR, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan dokumen pengangkutan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, menjelaskan bahwa HP diperiksa sebagai saksi untuk ketujuh kalinya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan.

“HP adalah pihak yang menandatangani dan membuat perjanjian kerja sama antara PT KMR dan PT AMIN terkait penggunaan terminal khusus. Ia juga diduga memfasilitasi penggunaan dokumen perusahaan tersebut untuk aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel oleh pihak lain,” jelas Rizky.

Dari hasil penyidikan sementara, HP disinyalir memperoleh keuntungan pribadi atas perannya dalam memuluskan transaksi ilegal tersebut. Ia juga disebut sebagai bagian dari jaringan korupsi tambang yang sebelumnya telah menyeret Kepala KUPP Kelas III Kolaka sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp100 miliar. Namun, jumlah pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.

“Perkara ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Rizky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ia juga dikenakan Pasal 55, 56, dan 64 KUHP.

Kejati Sultra berkomitmen menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara di sektor pertambangan ini secara transparan dan tuntas. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga