Buton Tengah, PancanaNews.com – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah melakukan verifikasi terhadap 17 mantan kepala desa untuk perpanjangan masa jabatan, termasuk dua Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).
Langkah ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa dan adanya kekosongan jabatan yang perlu segera ditangani.
Kepala DPMD Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa dari 17 desa yang sedang diproses, 16 merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2016 dengan masa jabatan berakhir pada 29 Desember 2023.
Satu desa lainnya masa jabatannya berakhir tahun 2025, namun kepala desanya mundur karena lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di provinsi.
“Dari 16 desa hasil Pilkades 2016, tiga mantan kepala desa telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi anggota DPRD, dan dua lainnya meninggal dunia. Sedangkan untuk Kepala Desa PAW, saat ini masih dalam konsultasi ke Kemendagri untuk memastikan prosedur perpanjangan masa jabatan yang sesuai,” jelas Armin saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Proses verifikasi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
SE tersebut menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap mantan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir, sebagai dasar perpanjangan masa jabatan sesuai ketentuan terbaru.
Baca Juga : Pilkades atau Pengukuhan Ulang? 17 Desa di Buteng Masih Menunggu Kepastian
Baca Juga : DPMD Buton Tengah Verifikasi Eks Kades AMJ 2023, Pilkades 2025 Bisa Ditiadakan
Pendataan dan verifikasi dijadwalkan berlangsung hingga minggu kedua Agustus 2025. Setelah seluruh berkas diverifikasi, DPMD akan menjadwalkan pengukuhan kembali bagi mantan kepala desa yang memenuhi syarat.
Berdasarkan data DPMD, 17 desa yang sedang diproses tersebar di enam kecamatan, yaitu: Kecamatan Mawasangka (Kancebungi, Oengkolaki, Matara), Kecamatan Mawasangka Tengah (Watorumbe, Lalibo, Langkomu), Kecamatan Mawasangka Timur (Wantopi, Bungi, Batubanawa), Kecamatan Lakudo (Lolibu, Matawine, Waara), Kecamatan Gu (Lakapera, Bantea, Kolowa), dan Kecamatan Sangia Wambulu (Baruta Analaki, Baruta).
Langkah verifikasi ini tidak hanya memastikan kelanjutan kepemimpinan di tingkat desa, tetapi juga menjadi acuan bagi pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2025.
Jika jumlah desa yang harus menyelenggarakan pilkades tidak memenuhi skala untuk pilkades serentak, Pilkades tahun ini berpotensi dibatalkan dan dijadwalkan ulang pada 2027.
“Jika jumlah desa yang menggelar pilkades terlalu sedikit dan tidak sesuai prinsip Pilkades Serentak, opsi realistis adalah digabungkan dengan Pilkades Tahun 2027. Di tahun itu, ada 35 desa yang kepala desanya akan selesai masa jabatan, sehingga lebih efisien dan terstruktur,” tambah Armin.
Dengan proses verifikasi yang sistematis ini, pemerintah daerah memastikan kepemimpinan di desa tetap berjalan lancar, legal, dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat pun diimbau mendukung proses ini agar kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap terjaga. (Adm)







