Buton Tengah, PancanaNews.com– Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai melakukan langkah serius menyikapi kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah.
Langkah ini menyusul berakhirnya masa jabatan para kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2017 yang jatuh pada 29 Desember 2023 lalu.
Kepala DPMD Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si, mengungkapkan bahwa sejak masa jabatan berakhir, para kepala desa tersebut secara otomatis kembali ke masyarakat sebagai warga biasa dan tidak lagi berada dalam pantauan serta pembinaan pemerintah daerah dalam kapasitasnya sebagai kepala desa.
Hal ini menimbulkan kekosongan jabatan di beberapa desa yang kemudian diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
“Setelah akhir masa jabatan (AMJ), mereka tidak lagi berstatus kepala desa. Maka kita perlu melakukan pendataan ulang dan verifikasi terhadap mereka. Ini penting untuk menentukan siapa saja yang masih layak dan bersedia diperpanjang masa jabatannya,” jelas Armin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025)
Verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, yang memberikan arahan agar kepala daerah melakukan pendataan terhadap mantan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir, untuk kepentingan perpanjangan masa jabatan sesuai ketentuan terbaru.
Baca Juga : Pilkades atau Pengukuhan Ulang? 17 Desa di Buteng Masih Menunggu Kepastian
Adapun dokumen yang wajib disertakan oleh eks kepala desa dalam proses verifikasi ini meliputi:
- Surat pernyataan bersedia diperpanjang masa jabatan;
- Surat keterangan kesehatan dari dokter;
- SKCK dari kepolisian;
- Surat keterangan bebas narkoba;
- Surat keterangan bukan pengurus partai politik;
- SK pengangkatan sebagai kepala desa (asli atau legalisir).
Pendataan ini akan berlangsung hingga minggu kedua bulan Agustus 2025. Setelah seluruh berkas diverifikasi, DPMD akan menjadwalkan agenda pengukuhan kembali bagi mereka yang dinyatakan memenuhi syarat.
Berdasarkan data DPMD, saat ini terdapat 17 desa yang mengalami kekosongan kepala desa dan telah diisi oleh Pj Kepala Desa. Desa-desa tersebut tersebar di enam kecamatan, yakni:
- Kecamatan Mawasangka: Kancebungi, Oengkolaki, Matara
- Kecamatan Mawasangka Tengah: Watorumbe, Lalibo, Langkomu
- Kecamatan Mawasangka Timur: Wantopi, Bungi, Batubanawa
- Kecamatan Lakudo: Lolibu, Matawine, Waara
- Kecamatan Gu: Lakapera, Bantea, Kolowa
- Kecamatan Sangia Wambulu: Baruta Analaki, Baruta
Yang menarik, hasil verifikasi ini juga akan menjadi penentu kelanjutan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2025. Jika ternyata jumlah desa yang harus menyelenggarakan pilkades tidak lagi memenuhi skala yang dianggap layak untuk pelaksanaan serentak, maka Pilkades tahun ini bisa saja dibatalkan dan dijadwalkan ulang pada tahun 2027.
“Jika jumlahnya terlalu sedikit dan tidak sesuai lagi dengan prinsip Pilkades Serentak, maka opsi realistis adalah digabungkan dengan Pilkades Tahun 2027. Di tahun itu, ada 35 desa yang kepala desanya akan selesai masa jabatan. Jadi akan lebih efisien dan terstruktur,” tutur Armin.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk efisiensi tata kelola pemerintahan desa dan adaptasi terhadap dinamika regulasi yang berkembang, khususnya menyangkut masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang. (Adm)







