Buton Tengah, PancanaNews.com – DPRD Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025), di Ruang Rapat DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buteng, Mazaluddin, didampingi Wakil Ketua II Rusli, dan dihadiri para anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan, mewakili Bupati, bersama asisten, staf ahli, dan kepala OPD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati, Muh Adam Basan menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan APBD.
“Pertanggungjawaban ini disusun melalui LKPD yang telah diperiksa BPK RI sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,” jelasnya.
Buton Tengah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut sebagai bukti tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama DPRD, OPD, dan semua pihak. Terima kasih atas dukungan dan sinerginya,” tambah Wabup Adam Basan.
Ranperda ini diharapkan menjadi dasar memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada kemajuan masyarakat Buton Tengah. (Adm)