Baubau, PancanaNews.com– DPRD Kota Baubau bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Baubau, Senin (15/9/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri, ST, didampingi Wakil Ketua, Natas Aryu Prawira Tamim, SM, MM, dan Adriansyah Farmin, ST. Turut hadir anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Pj Sekda, serta kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Baubau.
Dalam sambutannya, Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE, menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian atas dinamika pembangunan dan kondisi ekonomi daerah.
“APBD adalah dokumen yang bersifat dinamis dan fleksibel. Perubahan ini diperlukan agar kebijakan pembangunan tetap selaras dengan kondisi makro ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang berkembang,” ujarnya.
Wali Kota menjelaskan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp928,95 miliar. Angka ini mengalami koreksi berkurang Rp37,61 miliar atau 3,89 persen dari APBD induk sebesar Rp966,56 miliar.
Secara rinci, perubahan pendapatan daerah direncanakan Rp898,51 miliar, turun Rp51,05 miliar atau 5,38 persen dari sebelumnya Rp949,56 miliar.
Komposisi pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp142 miliar, Pendapatan Transfer Daerah Rp741,99 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp14,52 miliar.
Melalui kesepakatan ini, Yusran berharap pembahasan di tingkat fraksi dan komisi dapat berjalan lebih lancar. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah untuk mendukung kelancaran pembangunan di Kota Baubau. (Adm)