Rabu, Oktober 8, 2025
Google search engine
spot_img

DPRD dan Pemkot Kendari Sepakat KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

Kendari, PancanaNews.com– DPRD Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna, Senin (8/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto, dan dihadiri langsung Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, bersama jajaran pemerintah kota serta anggota dewan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kendari menegaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan merupakan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyusun perubahan RKPD sebagai dasar penyusunan KUA dan PPAS.

“Perubahan APBD tahun 2025 ini menyesuaikan kondisi keuangan daerah, target pembangunan makro, serta arah kebijakan kepala daerah. Perubahan juga mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” jelas Siska.

Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan masukan serta kritik konstruktif selama proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi bukti semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif yang perlu terus dijaga.

“Kesepahaman hari ini adalah langkah penting dalam memastikan pembangunan Kota Kendari berjalan sesuai arah kebijakan bersama. Semoga kerja sama ini menjadi contoh baik untuk membangun kota yang lebih maju,” tambahnya.

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, DPRD dan Pemkot Kendari selanjutnya akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.

Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga