Kendari, PancanaNews.com– Drama panjang pelarian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita (LT), akhirnya menemui ujungnya.
Politisi Partai Hanura itu resmi ditangkap dan ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah 11 tahun buron dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., mengonfirmasi penahanan tersebut pada Sabtu (20/9/2025). Ia menjelaskan, sebelum dijebloskan ke rumah tahanan, LT terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025).
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra,” ungkap Kombes Iis Kristian.
Kasus yang menjerat LT bermula dari insiden pembunuhan terhadap korban bernama Wiranto di Wangi-Wangi, Wakatobi, pada 2014 silam. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan LT dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Iis.
Penetapan LT sebagai tersangka sejatinya sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2025. Namun, upaya pemanggilan pertama pada 9 September tidak diindahkan dengan alasan kendala transportasi. Panggilan kedua pada 19 September akhirnya dipenuhi, hingga berujung pada pemeriksaan intensif dan penahanan.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo menambahkan, kasus ini sempat mandek lantaran berkas perkara awal di Polres Wakatobi hilang.
“Kami melakukan pemberkasan baru dengan mengumpulkan kembali bukti dan keterangan. Termasuk menambah saksi, bahkan dua orang yang telah divonis juga dimintai keterangan,” ungkapnya.
Berbekal bukti dan keterangan saksi tambahan, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat LT. “Dengan terpenuhinya dua alat bukti, penyidik berkeyakinan menetapkan dan menahan tersangka,” tegas Wisnu.
Kini, LT yang selama 11 tahun menghilang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polda Sultra menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku merupakan pejabat aktif DPRD Wakatobi. (Adm)