Konawe, PancanaNews.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menyerahkan hibah tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha sebagai langkah nyata mendukung penegakan hukum di daerah.
Penyerahan dilakukan melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Bupati Konawe, Yusran Akbar, S.T, dan Kepala Kejari Unaaha, Fachrizal, SH, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (12/11/25), turut disaksikan Sekda Konawe dan sejumlah Kepala OPD.
Bupati Konawe, Yusran Akbar, menjelaskan bahwa hibah lahan ini bertujuan memperkuat administrasi dan penyimpanan benda sitaan negara.
“Keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan) yang dikelola Kejaksaan akan mempercepat proses hukum dan menegakkan amanat Perpres Nomor 155 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi Rukbasan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Unaaha, Fachrizal, SH, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Konawe. Menurutnya, lahan hibah ini akan segera dibangun menjadi Rukbasan sebagai fasilitas resmi penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.
“Ini bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemda dalam memperkuat penegakan hukum dan pengelolaan aset negara,” jelas Fachrizal.
Perpres Nomor 155 Tahun 2024 mengatur pengalihan fungsi Rukbasan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan RI agar proses penegakan hukum lebih cepat dan efisien.
Bagi daerah yang belum memiliki Rukbasan, Kejaksaan menyiapkan lahan, melakukan penimbunan, dan memasang pagar sementara sebelum ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kejaksaan Agung.
Pembangunan Rukbasan di Konawe diharapkan tidak hanya memperkuat sistem hukum, tetapi juga meningkatkan pelayanan publik melalui administrasi yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Kedua pihak menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam pengelolaan aset dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berwibawa. (Adm)







