Kolaka, PancanaNews.com– Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, inisial B, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (24/7/2025).
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua jembatan di wilayah Koltim.
Penahanan B dilakukan berdasarkan surat penetapan PRIN–608/P.3.12/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Saat ini, B menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kolaka Timur.
“Yang bersangkutan kami tahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga : Eks Plt Kepala BPBD Koltim Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan
Kasus bermula pada 5 Mei 2023, saat BPBD Kolaka Timur mengusulkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Koltim untuk membiayai dua proyek swakelola: pembangunan jembatan beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia senilai Rp682 juta, serta rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi senilai Rp271 juta.
Kedua usulan disetujui, namun pekerjaan tidak rampung hingga kontrak berakhir. Jembatan yang dibangun pun tak dapat dimanfaatkan warga.
Akibat proyek yang mangkrak tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp355.815.395 untuk jembatan di Desa Lere Jaya, dan Rp185.950.021 untuk jembatan di Desa Alaaha.
Setelah proyek dihentikan, jabatan Kepala BPBD Koltim digantikan oleh Dewa Made Ratmawan. (Adm)