Minggu, Agustus 17, 2025
Google search engine
spot_img

Eks Plt Kepala BPBD Koltim Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jembatan

Kolaka, PancanaNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Salah satunya adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim berinisial B.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Kejari Kolaka, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus korupsi dana pembangunan dua jembatan, yakni di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, dan Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi.

Dua tersangka tersebut adalah B, selaku eks Plt Kepala BPBD Koltim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M, sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

Kasus ini bermula saat BPBD Koltim mengajukan permohonan bantuan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Koltim pada 5 Mei 2023 untuk pelaksanaan dua proyek swakelola:

  • Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya dengan nilai anggaran Rp682.363.000
  • Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha senilai Rp271.900.000

Kedua usulan disetujui. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan di Desa Lere Jaya tidak selesai sampai batas kontrak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Kontrak pun akhirnya diputus oleh Kepala BPBD Koltim yang baru, Dewa Made Ratmawan.

Hasil penyelidikan Kejari menemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar:

  • Rp355.815.395 untuk proyek di Desa Lere Jaya
  • Rp185.950.021 untuk proyek di Desa Alaaha

Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp541 juta.

Sementara itu, tersangka B belum hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, dan dijadwalkan untuk kembali diperiksa pada Kamis, 24 Juli 2025. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga