Kendari, PancanaNews.com – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencatat sebanyak 569 pasangan suami istri (pasutri) resmi bercerai. Dari jumlah tersebut, cerai gugat mendominasi dengan 422 perkara, sedangkan cerai talak tercatat 147 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Kendari, Sudarmin, menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian adalah perselisihan yang terjadi secara terus-menerus. Selain itu, beberapa faktor lain seperti pasangan meninggalkan rumah, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kebiasaan buruk seperti mabuk, judi, dan penggunaan narkotika juga menjadi pemicu perceraian.
“Penyebabnya beragam, mulai dari pertengkaran yang tiada henti, pasangan meninggalkan rumah, hingga faktor ekonomi, KDRT, mabuk, judi, dan madat,” ungkap Sudarmin
Berdasarkan data PA Kendari, berikut rincian kasus cerai gugat dan cerai talak per bulan:
Bulan Cerai Gugat Cerai Talak
Januari 107 24
Februari 74 35
Maret 38 19
April 68 17
Mei 72 27
Juni 25 25
Total 422 147
Mayoritas pasangan yang bercerai berada pada usia produktif. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari masyarakat umum, pekerja swasta, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Dengan tingginya angka perceraian, PA Kendari mengimbau masyarakat agar tidak mudah mengambil keputusan berpisah. Sudarmin menekankan pentingnya mediasi dan konsultasi sebelum perkara dibawa ke persidangan.
“Kami berharap setiap pasangan yang mengalami masalah rumah tangga dapat memaksimalkan upaya mediasi. Perceraian sebaiknya menjadi langkah terakhir setelah semua upaya penyelesaian dilakukan,” tambahnya.
PA Kendari berkomitmen terus memberikan layanan mediasi bagi pasangan yang berproses di lembaga tersebut sebagai bagian dari upaya menekan angka perceraian di Kota Kendari. (Adm)