Minggu, Agustus 17, 2025
Google search engine
spot_img

Kades Amolengu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Ditahan Kejari Konsel

Konawe Selatan, PancanaNews.com – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) resmi menetapkan Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, LOI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.

Selama periode tersebut, Desa Amolengu tercatat menerima Dana Desa dengan total nilai lebih dari Rp2,76 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Konsel, ditemukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Modus yang digunakan antara lain berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung dengan bukti sah,” ungkap Plt Kasi Intelijen Kejari Konsel, M. Sahid Arifin, Selasa (15/7/2025).

Atas perbuatannya, LOI disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, tersangka LOI telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, terhitung sejak 15 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Sahid.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pengelola dan penerima keuangan negara untuk tidak melakukan tindak pidana,” tutupnya. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga