Buton Tengah, PancanaNews.com– Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan jasa sound system dalam kegiatan pemerintahan.
Melalui Instruksi Bupati Nomor 100.1/269/2025 tertanggal 15 Juli 2025, seluruh penyelenggara kegiatan pemerintahan diinstruksikan wajib menggunakan sound system lokal.
Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton Tengah. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka peluang usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Buton Tengah.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, maupun desa harus menggunakan jasa sound system yang berasal dari dalam wilayah Buton Tengah.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk kegiatan hiburan atau pesta rakyat, melainkan fokus pada kegiatan formal pemerintahan seperti sosialisasi, rapat, pelayanan publik, hingga kegiatan seremonial.
Instruksi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh unit kerja dan penyelenggara kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. (Adm)







