Baubau, PancanaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan dua pejabat Pemerintah Kota Baubau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak (software) jaringan aplikasi di Inspektorat Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.A, Kepala Inspektorat Kota Baubau, dan L.M, pejabat pengadaan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/LPSE.
Penetapan dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim jaksa penyidik pada Senin (14/7/2025), yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 Wita di Jalan Betoambari, Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Dalam OTT tersebut, lima orang diamankan untuk dimintai keterangan, yaitu:
- L.M – Pejabat pengadaan ULP Baubau
- A.R.K – Direktur PT Media Karya (penyedia)
- A.A – Kepala Inspektorat Baubau
- E.K – Perencana Ahli Muda Inspektorat Baubau
- W.N – Bendahara Inspektorat Baubau
Setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni A.A dan L.M. Tiga orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti belum mencukupi, namun penyidik masih akan mendalami peran mereka lebih lanjut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu L.M yang menerima uang dari penyedia atas perintah A.A selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, S.H.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Baubau telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Juli 2025.
Kejari Baubau menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Fatkhuri (Adm)