Konawe, PancanaNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka, M selaku Inspektur Konkep periode 2023–April 2025, dan MA selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, ditetapkan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka M langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025 di Rutan Unaaha setelah dinyatakan sehat.
Sementara itu, MA tidak hadir dengan alasan sakit, dan pihak kejaksaan akan memanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terkait dugaan belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tetap dipertanggungjawabkan senilai Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.008.000 yang tidak dibayarkan kepada penerima yang berhak.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Inspektorat Provinsi Sultra, total kerugian negara mencapai Rp1.233.557.000.
Aswar menegaskan, kejaksaan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme. Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika bukti mengarah ke pihak lain.
Pasal yang disangkakan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.