Muna, PancanaNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, TD, bersama Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset, AZ, Senin (8/9/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.
“Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, tim penyidik menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Hamrullah memaparkan, TD selaku Kadis Kesehatan saat itu tetap menandatangani dokumen Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) meski Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana BOK.
Sementara AZ diduga ikut mengumpulkan potongan 10 persen dari setiap pencairan anggaran JKN Kapitasi, tidak hanya dari Puskesmas Lohia, tetapi juga dari puskesmas lain di Kabupaten Muna. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan taktis Dinkes, termasuk pembiayaan kegiatan seremonial.
“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp932.092.534,” jelas Hamrullah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 September 2025, di Rutan Kelas IIB Raha.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Kapus Lohia Wa Ode Muliastuti (divonis 4 tahun) dan bendaharanya Uniyarti (divonis 1,6 tahun).
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, karena dari fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya. (Adm)