Senin, Agustus 18, 2025
Google search engine
spot_img

Kemenkum Sultra dan Pemkab Kolaka Bersinergi Lindungi Pelapor Korupsi

Kolaka, PancanaNews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Sistem Pelaporan Korupsi dan Perlindungan Pelapor di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung di Kanwil Kemenkumham Sultra, Selasa (24/6/2025).

Sebagai institusi pembina regulasi daerah, Kemenkumham Sultra berperan aktif memastikan setiap rancangan produk hukum daerah sejalan dengan prinsip kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, serta mencerminkan nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Raperbup yang dibahas dirancang untuk membentuk sistem pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang responsif dan aman, sekaligus menjamin perlindungan hukum terhadap pelapor dari potensi intimidasi maupun pembalasan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pendampingan terhadap regulasi seperti ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkum dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, partisipatif, dan antikorupsi.

“Kami melihat inisiatif Pemerintah Kabupaten Kolaka ini sebagai langkah konkret dalam membangun sistem pelaporan yang kredibel dan perlindungan pelapor yang nyata. Kanwil Kemenkum berkomitmen mengawal substansi hukum Raperbup ini agar implementasinya memiliki kekuatan hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Topan.

Dengan lahirnya regulasi ini nantinya, Pemkab Kolaka diharapkan mampu menciptakan budaya birokrasi yang terbuka, jujur, dan berintegritas, serta membangun kepercayaan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga