Kolaka Utara, PancanaNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara resmi menjalin kerja sama dalam upaya memperkuat perlindungan hukum aset daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan ini berlangsung pada Senin (30/6/2025) di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar, MH, dan Kepala Kejari Kolaka Utara Mirza Erwinsyah, SH, MH, dan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Fitra Yudi, Ketua PN Lasusua Alfonsus Nahad, SH, MH, perwakilan Kapolres Kolaka Utara, serta para kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Utara menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi sengketa aset.
“Melalui MoU ini, kita ingin seluruh OPD lebih aktif berkonsultasi dengan Kejari dalam menangani persoalan hukum. Ini bagian dari komitmen kita membangun pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, dan melindungi aset daerah,” kata Nurrahman.
Sementara itu, Kajari Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, menegaskan bahwa Kejaksaan hadir bukan hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan. JPN siap mendampingi Pemkab dalam menyelamatkan aset, mulai dari tanah, rumah dinas, hingga kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain.
“Jangan sampai karena kelalaian administratif, aset kita justru jatuh ke tangan pihak ketiga. Dengan MoU ini, negara hadir untuk mendampingi, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.
Kajari juga memaparkan keberlanjutan program JPN Road to Kecamatan yang memberi ruang konsultasi hukum bagi masyarakat hingga tingkat kecamatan.
Melalui kerja sama ini, Kejari akan mendampingi Pemkab dalam mengawal proyek strategis, menyelesaikan persoalan aset, dan membantu penagihan pajak daerah, agar tata kelola pemerintahan Kolaka Utara semakin kuat dari sisi hukum. (Adm)