Rabu, Februari 4, 2026
spot_img

Kontraktor di Buteng Tak Bisa Tender Jika Masih Punya Tunggakan Temuan BPK

Buton Tengah, PancanaNews.com– Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 15 September 2025, Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa setiap kontraktor, penyedia, maupun konsultan yang ingin mengikuti tender atau mengerjakan proyek di wilayah Buton Tengah wajib menyelesaikan seluruh tunggakan temuan BPK terlebih dahulu.

Kebijakan ini muncul setelah adanya akumulasi temuan BPK dari tahun ke tahun yang belum seluruhnya ditindaklanjuti oleh pihak ketiga pelaksana kegiatan.

Bupati Azhari menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka permasalahan tersebut akan terus menumpuk dan berpotensi mengganggu tata kelola keuangan daerah.

Karena itu, mulai saat ini Pemkab Buton Tengah menerapkan aturan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan yang terlibat dalam proyek pemerintah daerah memiliki status bebas temuan BPK.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Buton Tengah, terdapat dua poin utama.

Pertama, para kepala OPD diminta tidak memberikan pekerjaan apapun kepada kontraktor, penyedia, maupun konsultan yang masih memiliki kewajiban menyelesaikan temuan BPK.

Kedua, Kepala ULP diwajibkan mensyaratkan adanya Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Kabupaten Buton Tengah sebagai dokumen penting dalam setiap proses tender.

“Mulai hari ini, semua perusahaan yang hendak mengambil pekerjaan di Buteng diharuskan untuk melunasi tunggakan temuannya. Terima kasih atas kerjasamanya,” tegas Bupati Azhari melalui akun resminya, Minggu (15/9/2025).

Surat Edaran tersebut juga merujuk pada sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk yang terbaru pada 21 Mei 2025 mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah.

Rekomendasi dalam laporan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menindaklanjuti kewajiban penyelesaian temuan yang masih tersisa.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Buton Tengah berharap tidak ada lagi kontraktor yang mengabaikan kewajiban penyetoran atau penyelesaian temuan BPK.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Bupati Azhari dalam memperkuat disiplin pengelolaan keuangan serta meningkatkan integritas pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Buton Tengah. (Adm)

spot_img
spot_img

Baca Juga

Populer

error: Content is protected !!