Jakarta, PancanaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Salah satu tersangka utama adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Azis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Kelima tersangka tersebut adalah: ABZ (Bupati Kolaka Timur), ALH (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD), AGD (Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan RSUD Koltim), serta dua pihak swasta, DK dari PT PCP dan AR dari KSO PT PCP.
Menurut Asep, proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur yang bernilai Rp 126,3 miliar tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Namun, proyek yang sangat penting tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.
Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat 8 sampai 27 Agustus di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana publik, terutama yang menyangkut pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang berdampak luas bagi masyarakat. (Adm)