Kendari, PancanaNews.com– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi melantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra masa bakti 2025–2027.
Acara pelantikan yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (4/9/2025).
Pelantikan turut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Kepala BIN Daerah (Kabinda), para direktur rumah sakit, jajaran pengurus BPRS, serta perwakilan organisasi profesi kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025, Dr. La Ode Bariun, SH., MH ditetapkan sebagai Ketua BPRS, dengan Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes sebagai Sekretaris. Sementara anggota terdiri dari dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK, dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS, serta Ir. Hj. Rezki, M.Si.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan agar pengurus BPRS menjalankan tugas sesuai regulasi, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menekankan bahwa layanan kesehatan harus bisa diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien yang ditolak hanya karena alasan finansial. Semua pasien, baik jalur mandiri maupun BPJS, harus dilayani dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur meminta agar BPRS memperkuat peran pembinaan, mediasi, dan pengawasan terhadap rumah sakit. Ia juga mendorong koordinasi lintas sektor serta komunikasi terbuka untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan kesehatan.
Di akhir sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pengurus BPRS periode sebelumnya atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan.
Ia berharap kepengurusan baru dapat meningkatkan mutu layanan rumah sakit, sekaligus memastikan hak dan keselamatan pasien di seluruh wilayah Sultra. (Adm)