Kendari, PancanaNews.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, di Kota Kendari, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sultra dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berbasis kreativitas dan pengetahuan.
Dalam sambutannya, Sekda Sultra menegaskan bahwa sosialisasi HKI merupakan bentuk nyata implementasi visi Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Ir. Hugua, M.Ling, dalam mendorong perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan aspek legal dan ekonomi berbasis inovasi.
“Sosialisasi HKI ini merupakan upaya memberikan perlindungan hak masyarakat atas hasil-hasil kekayaan intelektual. Ini sejalan dengan salah satu misi RPJMD Sultra 2025–2030, yaitu mewujudkan masyarakat yang terjamin hak dan perlindungan sosialnya,” ungkap Asrun Lio.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra 2025–2030 yang mengusung visi “Terwujudnya Sulawesi Tenggara Maju yang Aman, Sejahtera, dan Religius.”
Menurutnya, pelindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan daya saing dan kemandirian ekonomi daerah.
Sekda Sultra juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap nilai ekonomi dari kekayaan intelektual. Di era ekonomi kreatif saat ini, HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi telah menjadi aset strategis yang mampu memberikan nilai tambah dan membuka peluang usaha baru.
“Banyak karya dan produk lokal kita yang berpotensi besar, namun belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Sosialisasi hari ini menjadi katalis agar kita semua lebih serius melindungi kekayaan intelektual,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, di antaranya Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IP., serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Sultra berharap masyarakat, pelaku UMKM, mahasiswa, hingga komunitas kreatif dapat memahami mekanisme pendaftaran HKI dan pentingnya melindungi hasil karya dari potensi penyalahgunaan.
“Kita ingin agar masyarakat Sultra tidak hanya menjadi pencipta, tetapi juga pemilik sah dari inovasinya sendiri. Mari jadikan perlindungan HKI sebagai langkah penting dalam mendukung kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Asrun Lio. (Adm)







