Konawe, PancanaNews.com– Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe resmi menahan mantan bendahara Inspektorat Konawe Kepulauan berinisial MA, Jumat (5/9/2025). Penjemputan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Proses penjemputan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, bersama tim yang bergerak ke Langara sejak Kamis malam. MA kemudian dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal feri dan tiba di Kendari pada Jumat siang.
Setibanya di Kendari, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Sultra, sebelum menjalani pemeriksaan administrasi dan dititipkan ke Rumah Tahanan Kendari untuk 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Aswar mengungkapkan, MA bersama mantan Kepala Inspektorat Konkep berinisial M diduga kuat menyalahgunakan anggaran tahun 2023.
Modus yang digunakan yakni menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa senilai lebih dari Rp1 miliar, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194 juta. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) dan Pasal 55 KUHPidana. (Adm)