Kendari, PancanaNews.com – Konsorsium Masyarakat Buton Tengah Menggugat (KMBM) resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Bupati sekaligus mantan Sekretaris Daerah Buton Tengah, H. Kostantinus Bukide, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/11/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Presidium KMBM, Abdul Haris, usai menyerahkan dokumen yang berisi dugaan pelanggaran disiplin ASN dan potensi kerugian keuangan negara.
Abdul Haris menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari tanpa alasan sah harus diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Namun ketentuan tersebut, menurutnya, tidak diterapkan kepada Kostantinus Bukide.
“Namun begitu hebatnya Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah saudara H. Kostantinus Bukide, SH, M.Si masih tetap menerima gaji dan tunjangan jabatan Sekretaris Daerah tanpa melaksanakan tugasnya dan tidak masuk kerja alias tidak masuk kantor sejak bulan Mei tahun 2025 sampai dengan sekarang tanpa ada alasan yang sah,” ujar Abdul Haris.
Ia menegaskan bahwa KMBM melaporkan Kostantinus atas dugaan menerima gaji dan tunjangan jabatan selama lima bulan tanpa melaksanakan tugas. “Berdasarkan bukti-bukti yang telah kami dapat dan kami kumpul, hari ini saya melaporkan mantan Pj Bupati sekaligus mantan Sekda Buteng di Polda Sultra,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, KMBM juga menyampaikan temuan dari hasil audit investigatif yang didasarkan pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor J0319/R-AK.02,02/SD/K/2024 tertanggal 28 November 2024. Dalam surat itu dijelaskan bahwa rekomendasi evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama tidak ditindaklanjuti sampai batas waktu yang diberikan.
Abdul Haris menyebut bahwa berdasarkan surat tersebut, kedudukan jabatan H. Kostantinus Bukide, S.H., M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah secara hukum berakhir pada 25 Februari 2025.
Karena itu, ia menilai Kostantinus sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menerima hak keuangan maupun menggunakan fasilitas jabatan setelah tanggal tersebut. Namun, ia disebut tetap menerima gaji hingga Oktober 2025.
“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah, penguasaan aset secara tidak sah, gangguan tata kelola pemerintahan, dan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas ASN,” jelas Abdul Haris.
Karena itu, KMBM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Buton Tengah, termasuk penetapan pejabat pengganti Sekda sesuai aturan yang berlaku, penghentian seluruh pembayaran tunjangan jabatan yang masih diterima Kostantinus, serta pembaruan data status kepegawaian di sistem SIASN.
KMBM juga meminta agar dilakukan perhitungan pasti jumlah kerugian daerah atas pembayaran hak Sekda dari April hingga Oktober 2025, penerbitan SKTJM untuk pengembalian kerugian, dan mekanisme penagihan aktif yang dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum bila diperlukan.
Dalam aspek aset daerah, mereka mendorong pemutusan kontrak rumah dinas, penarikan kendaraan dinas dalam waktu 14 hari, serta pendataan ulang seluruh fasilitas jabatan yang sebelumnya digunakan.
Mereka turut mendesak pembenahan sistem pengendalian internal melalui penyusunan SOP penghentian pembayaran hak keuangan bagi pejabat yang masa jabatannya telah berakhir, penguatan notifikasi terpadu antarinstansi, serta penegakan disiplin ASN secara tegas sesuai PP 94/2021.
Abdul Haris menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian material, tetapi juga merusak etika aparatur negara. “Memberikan contoh buruk bagi ASN terhadap kepatuhan aturan jabatan dan etika birokrasi. Menurunkan moral aparatur karena adanya pejabat yang menerima hak jabatan tanpa dasar hukum,” ucapnya.
Ia juga menilai kasus ini turut menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas pemerintah daerah.
Di akhir penyampaiannya, KMBM mendesak Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Tentu kami berharap kepada Polda Sultra untuk segera mengambil langkah tegas, memanggil dan memeriksa mantan Pj Bupati sekaligus mantan Sekda Buteng H. Kostantinus Bukide karena terbukti telah merugikan keuangan negara,” pungkas Abdul Haris.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kostantinus Bukide terkait laporan tersebut. Proses verifikasi laporan oleh aparat kepolisian diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat sebelum memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.
KMBM menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Mereka menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kepastian hukum, transparansi tata kelola pemerintahan, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara di Kabupaten Buton Tengah. (Adm)







