Kendari, PancanaNews.com– Sorak kemerdekaan menggema di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8/2025). Di momen bersejarah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 2.142 narapidana di Sulawesi Tenggara resmi menerima remisi kemerdekaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam upacara khidmat yang penuh nuansa nasionalisme.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan juga hadir bagi mereka yang tengah menjalani pembinaan di balik jeruji besi.
Selain remisi umum, pemerintah turut memberikan Remisi Dasawarsa kepada 2.339 napi lainnya, sesuai keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa remisi bukan hanya hadiah kemerdekaan, melainkan apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap serta tekad memperbaiki diri.
“Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus taat aturan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” pesan Andi Sumangerukka.
Suasana upacara kian haru ketika warga binaan yang menerima remisi tak kuasa menyembunyikan senyum bahagia. Bagi mereka, pengurangan masa hukuman ini bukan sekadar kebebasan yang lebih cepat, melainkan tanda kepercayaan dari negara atas usaha mereka untuk berubah.
Di Hari Kemerdekaan ke-80 RI, makna merdeka pun semakin terasa luas: bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga kesempatan baru untuk menata kehidupan. (Adm)