Buton Tengah, PancanaNews.com– Dugaan korupsi anggaran Paskibraka 2025 di Kabupaten Buton Tengah akhirnya menyeret seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ke meja hukum.
LMJ, Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meminta fee sebesar Rp59 juta dari pihak penyedia konsumsi kegiatan.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, LMJ tidak menampik adanya penerimaan uang.
Baca Juga : OTT Dana Paskibraka, Satu ASN Kesbangpol Buton Tengah Ditangkap
Bahkan, ia mengaku bahwa tindakan itu dilakukan atas sepengetahuan Kepala Kesbangpol, dan rencananya uang tersebut akan diserahkan kepada pimpinannya.
“Unit Tipidkor Satreskrim Polres Buton Tengah masih melakukan pendalaman, khususnya pemeriksaan detail terhadap seluruh item anggaran Paskibraka,” ungkap Busrol kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (3/9/2025). Tim Tipikor bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya praktik permintaan fee dari oknum pejabat.
Dari hasil pemantauan, polisi akhirnya mengamankan LMJ berikut barang bukti uang yang diduga hasil pungutan.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa, mulai dari bendahara hingga pihak penyedia makan-minum yang mengaku dirugikan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa total anggaran Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi makan dan minum sebesar Rp196 juta. Dari pos anggaran itulah, LMJ diduga meminta fee Rp59 juta kepada rekanan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya sangat berat, yakni hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah yang kerap mencederai kepercayaan publik.
Pasalnya, dana Paskibraka sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan generasi muda yang menjadi simbol kebanggaan bangsa. Alih-alih mendukung suksesnya kegiatan, oknum pejabat justru memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri. (Adm)