Buton Tengah, PancanaNews.com – Polres Buton Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang mencoreng nama baik pemerintah daerah.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buton Tengah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pengelolaan dana Paskibraka tahun 2025.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., menjelaskan, langkah kepolisian ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya serah terima uang dari anggaran kegiatan Paskibraka.Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tipikor Polres Buton Tengah.
“Kami bersama tim Tipikor bergerak berdasarkan laporan awal dari masyarakat. Atas arahan Kapolres, dilakukan pengawasan hingga penyidikan. Semua ini merupakan bagian dari MoU yang menegaskan kewajiban Tipikor untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya saat dikonfirmasi langsung, Kamis (4/9/2025)
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memintai keterangan dari lima orang saksi. Mereka antara lain kepala bidang di Kesbangpol, bendahara keuangan, serta pihak penyedia yang merasa dirugikan. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sejak tadi malam, setelah 1×24 jam pengumpulan barang bukti, perkara ini dinilai layak untuk naik ke tingkat penyidikan. Satu orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang tunai,” jelas AKP Busrol Kamal.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci identitas ASN yang terjerat kasus ini.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami belum bisa menyebutkan inisial, jabatan, dan perannya secara gamblang. Nanti akan kami rilis secara resmi dalam gelar perkara,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anggaran Paskibraka, sebuah program yang seharusnya berfokus pada pembinaan generasi muda dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan. Dugaan penyimpangan ini dinilai sangat merugikan, baik dari sisi keuangan maupun moral, sebab menyangkut kegiatan yang sarat nilai kebangsaan.
AKP Busrol Kamal menegaskan, Polres Buton Tengah akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, terlebih dengan cara memaksa atau meminta sesuatu di luar ketentuan hukum.
“Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi akan diproses secara hukum,” pungkasnya. (Adm)







