Rabu, Oktober 8, 2025
Google search engine
spot_img

Pembangunan Masjid Mangkrak, Eks Sekda Kolut dan Dua Rekannya Ditersangkakan

Kolaka Utara, PancanaNews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala.

Salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut, Taufiq Sonda, yang kala itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran hibah Pemkab Kolut tahun 2021–2022. Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,05 miliar.

“Ketiganya berinisial TS, M, dan T. Mereka diduga berperan langsung dalam terhentinya proyek pembangunan masjid yang seharusnya dapat digunakan masyarakat untuk beribadah,” tegas Zul Kurniawan, Selasa (26/8/2025).

Saat ini, dua tersangka yakni Taufiq Sonda dan M telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka, sementara satu tersangka lainnya, T, masih menjalani perawatan di Makassar.

Kejari Kolut menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga