Buton Selatan, PancanaNews.com– Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terus memperkuat upaya legalisasi tanah masyarakat melalui sinergi dengan pemerintah pusat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, bersama Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Rinaldi, Kepala Kantor Pertanahan Buton Selatan, Mohamad Zakaria, serta perwakilan masyarakat dari tujuh kecamatan.
Selain sosialisasi, kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah hasil Program PTSL 2025, yang kini telah bertransformasi ke dalam bentuk sertifikat elektronik. Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan reformasi agraria dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Dalam sambutannya, Bupati Adios menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi agar persoalan agraria di daerah dapat dituntaskan secara berkeadilan.
“Koordinasi yang baik antarinstansi sangat penting agar tidak terjadi konflik pertanahan yang merugikan masyarakat,” ujar Adios.
Ia juga menekankan perlunya perhatian terhadap perlindungan tanah adat, terutama di wilayah Kecamatan Lapandewa, yang masih memiliki kawasan adat aktif.
“Kita harus memperhatikan dan menghormati eksistensi tanah adat, karena di dalamnya melekat identitas dan hak masyarakat lokal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan dukungan terhadap percepatan reformasi agraria melalui digitalisasi sertifikat tanah.
“Transformasi sertifikat tanah ke bentuk digital adalah langkah maju dalam memastikan kepastian hukum pertanahan yang lebih efisien dan transparan,” ucap Bahtra.
Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada warga menjadi bukti komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. Program ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kesejahteraan melalui legalisasi aset. (Adm)







