Muna, PancanaNews.com– Pemerintah Kabupaten Muna melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana secara resmi menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Muna Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muna.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Bupati Muna pada Senin (7/7/2025) dan diikuti oleh para pejabat tinggi pratama, kasubag kepegawaian, serta staf ASN dari berbagai OPD.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddy Uga, yang didampingi Asisten Administrasi dan Kepegawaian, Asmadi Teno.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa tujuan utama penerapan Perbup ini adalah untuk menciptakan keseragaman, memperkuat identitas ASN, serta meningkatkan kedisiplinan dan kewibawaan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Dengan adanya aturan seragam ini, kita harapkan ASN semakin menunjukkan etika berpakaian yang selaras dengan budaya daerah, sekaligus menjaga citra profesionalisme dalam melayani masyarakat,” ujar Eddy Uga.
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setda Muna, Misraym Loke, turut menjelaskan secara rinci ketentuan jenis pakaian dinas yang berlaku dalam Perbup tersebut.
Beberapa poin penting meliputi:
- Hari Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki.
- Hari Rabu: Kemeja putih.
- Hari Kamis: Pakaian dinas tenun khas daerah Wuna. Pada hari besar keagamaan atau budaya, ASN pria juga diwajibkan mengenakan kampurui (ikat kepala khas Muna).
- Hari Jumat: Batik.
- Hari Sabtu: Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, batik juga digunakan pada hari Sabtu.
Hari Batik Nasional (2 Oktober): Seluruh ASN mengenakan batik.
Penerapan Perbup ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun disiplin visual ASN yang tidak hanya mencerminkan kedinasan, tetapi juga kearifan lokal Muna melalui pengenalan dan pemakaian tenun Wuna dan kampurui.
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Muna menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kepegawaian sekaligus mengangkat identitas budaya daerah dalam lingkungan birokrasi. (Adm)