Kendari, PancanaNews.com– Pemerintah Kota Kendari bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara meneguhkan komitmen bersama dalam memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian korupsi di lingkup pemerintahan daerah.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Rencana Aksi Kolaborasi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi Tahun 2025, Senin (6/10/2025).
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) tahun 2024 yang masih menyisakan sejumlah catatan penting.
“Langkah ini adalah komitmen nyata Pemerintah Kota Kendari untuk memperbaiki area yang direkomendasikan oleh BPKP. Semua akan kita benahi secara bertahap melalui program yang fokus, terarah, dan berdampak nyata,” ujarnya.
Wali Kota Siska menjelaskan, target Pemkot Kendari pada tahun 2025 adalah mencapai SPIP Terintegrasi Level 3, yang berarti sistem pengendalian internal tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja seluruh aparatur.
Ia menegaskan, semangat antikorupsi harus hadir dalam setiap proses birokrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan publik.
“Saya tidak ingin ini berhenti di tataran seremonial. Pencegahan korupsi harus menjadi kesadaran bersama di setiap level pemerintahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Sultra, Harry Bowo, mengingatkan pentingnya membangun sistem yang tangguh agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan efektif meskipun terjadi pergantian pimpinan.
Ia menyoroti lima faktor penyebab utama terjadinya kecurangan atau fraud, tekanan, kesempatan, rasionalisasi, kapabilitas, dan arogansi, yang harus diidentifikasi sejak dini melalui peta risiko dan mitigasi yang komprehensif.
“Kendala terbesar dalam manajemen risiko fraud adalah ketika risiko itu tidak disusun sama sekali. Karena itu, peta risiko harus menjadi dokumen hidup yang terus diperbarui,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi IEPK tahun 2024, nilai Kota Kendari tercatat sebesar 2,802, dengan rekomendasi penguatan pada aspek dukungan sumber daya, asesmen risiko korupsi, dan optimalisasi saluran pelaporan internal.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Kendari berharap mampu memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko serta membangun budaya organisasi yang berintegritas tinggi. (Adm)