Kendari, PancanaNews.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan dukungan terhadap pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia dalam ruang lingkup pemerintahan, dokumen kelembagaan, serta ruang publik.
Penegasan ini disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sukanto Toding, saat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., membuka kegiatan Koordinasi dan Audiensi Pembinaan Lembaga Tahun 2025 di Restoran Fajar, Kota Kendari, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Sultra ini dihadiri oleh perwakilan OPD Pemprov Sultra, sekretariat daerah kabupaten/kota, dinas pendidikan, dan perwakilan sekolah dari Kota Kendari.
Forum ini bertujuan memperkuat sinergi antara Balai Bahasa dan lembaga pemerintahan dalam pembinaan bahasa di lingkungan kerja.
“Bahasa Indonesia adalah identitas nasional yang harus dijunjung tinggi. Kita harus memastikan bahasa ini menjadi tuan rumah di negeri sendiri, terutama dalam dokumen resmi dan komunikasi birokrasi,” ujar Sukanto Toding.
Dalam sambutannya, Sukanto menyoroti masih maraknya penggunaan istilah asing dalam lingkungan birokrasi, seperti quick wins, soft launching, talkshow, dan meet and greet, meskipun padanan Bahasa Indonesia tersedia dan layak digunakan.
“Terkadang istilah asing digunakan karena dianggap lebih keren, padahal maknanya bisa disampaikan dengan lebih tepat dalam Bahasa Indonesia. Ini soal kebiasaan yang harus kita ubah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengutamaan Bahasa Indonesia tidak berarti menolak bahasa asing, melainkan memastikan penggunaannya tepat dan tidak menggeser posisi bahasa nasional.
Pemerintah Provinsi Sultra, lanjut Sukanto, mendukung penuh program pengutamaan Bahasa Indonesia yang digagas Balai Bahasa, termasuk melalui penetapan lokus pembinaan di kabupaten/kota, penguatan regulasi, dan penyusunan dokumen pemerintahan yang sesuai kaidah kebahasaan.
Ia juga menyoroti pentingnya peninjauan bahasa dalam rancangan peraturan daerah, agar produk hukum tidak mengandung kekeliruan struktur atau istilah yang tidak tepat.
“Jangan sampai naskah kita ditolak hanya karena kesalahan kebahasaan. Ini persoalan teknis yang bisa dicegah jika kita bekerja sama,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Sukanto mengajak seluruh peserta untuk menerapkan tiga prinsip utama dalam penggunaan bahasa di lingkungan pemerintahan:
“Utamakan Bahasa Indonesia karena kita hidup di Indonesia, lestarikan bahasa daerah sebagai jati diri, dan kuasai bahasa asing untuk menjawab tantangan global,” pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat budaya berbahasa yang baik dan benar di seluruh tingkatan pemerintahan di Sulawesi Tenggara. (Adm)