Kendari, PancanaNews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersama 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., di Aula Dukcapil Sultra, Jumat (18/7/2025).
PKS ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integrasi data antarlembaga guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih efisien, akurat, dan tepat sasaran.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah kepala OPD, di antaranya Kadis Ketapang, ESDM, Perindag, Pariwisata, Kominfo, Kehutanan, Bappeda, dan lainnya.
Kepala Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, menyampaikan bahwa pemanfaatan data kependudukan diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Permendagri 17 Tahun 2023 sebagai dasar pemberian hak akses kepada instansi pemerintah.
“Hari ini 15 OPD resmi bergabung dalam PKS dan akan segera mendapatkan hak akses data by name by address, sesuai izin dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” jelasnya.
Fadlansyah menegaskan bahwa hingga saat ini total 32 perangkat daerah di Sultra telah menjalin kerja sama, dan sebagian besar sudah aktif menggunakan akses tersebut untuk mendukung pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Sekda Sultra Asrun Lio menekankan bahwa data kependudukan merupakan aset strategis yang harus dimanfaatkan dengan baik dan dijaga kerahasiaannya.
“Dengan data yang akurat, pemerintah bisa lebih tepat dalam merancang kebijakan, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Asrun.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi lintas OPD dan komitmen menjaga keamanan data pribadi seiring meningkatnya tantangan digital.
Acara diakhiri dengan penandatanganan PKS secara simbolis, yang menjadi wujud komitmen bersama untuk mendorong tata kelola pemerintahan berbasis data yang transparan, modern, dan responsif. (Adm)