Buton Tengah, PancanaNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah, Polda Sulawesi Tenggara, mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bombonowulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AL, AJ, dan AW. Penangkapan para pelaku dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu malam (7/1/2026).
AKP Busrol Kamal menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA, ketika korban berinisial FY mendatangi rumah mertuanya di Kelurahan Bombonowulu dengan maksud menanyakan keberadaan istrinya. Setelah mendapat informasi bahwa istrinya tidak berada di rumah, korban meninggalkan lokasi.
Namun, sekitar 200 meter dari rumah tersebut, korban diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa cacian dari orang tak dikenal. Korban kemudian berhenti untuk menanyakan maksud cacian tersebut, yang kemudian memicu keributan dan berujung pada aksi pengeroyokan oleh beberapa orang.
Korban sempat menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan dari warga sekitar sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat luka pada bagian kepala yang diduga kuat disebabkan oleh hantaman benda keras,” ujar AKP Busrol.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman motif, pengumpulan keterangan saksi, serta melengkapi alat bukti.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. (Adm)







