Rabu, Oktober 8, 2025
Google search engine
spot_img

Perairan Desa Napa Geger, Video Bom Ikan Beredar di WhatsApp

Buton Tengah, PancanaNews.com – Perairan Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, mendadak heboh setelah beredarnya video amatir yang memperlihatkan dugaan aksi pengeboman ikan.

Rekaman berdurasi sekitar empat menit itu menyebar cepat melalui pesan berantai WhatsApp sejak Sabtu (20/9/2025), memicu keresahan warga dan nelayan setempat.

Dalam video tersebut terlihat empat nelayan berada di atas perahu kayu. Salah seorang tampak melemparkan benda yang diduga bom ikan ke laut hingga menimbulkan ledakan keras, sementara tiga lainnya bersiap memunguti ikan yang mengapung ke permukaan.

Aksi berbahaya itu menuai kecaman karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut.

Kepala Desa Napa, Abdul Azis Ansar, membenarkan bahwa dirinya telah melihat video itu, namun belum dapat memastikan kebenaran kejadian.

“Ya, sempat saya lihat dan saat ini saya masih mau konfirmasi lebih jelasnya. Memang ada nelayan yang ditugaskan oleh Dinas Perikanan untuk sering memantau laut, tapi kami belum tahu pasti apakah kejadian itu benar terjadi di wilayah kami,” ujarnya.

Sejumlah warga yang dihubungi mengaku hanya mengetahui peristiwa tersebut dari video yang mereka terima di grup WhatsApp. “Kami hanya bagikan lagi ke teman-teman, videonya juga dapatnya dari grup,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sebagai catatan, praktik bom ikan dilarang tegas oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 juga menegaskan sanksi administratif hingga pidana bagi siapa pun yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Pemerintah desa bersama berencana menelusuri asal video, memastikan lokasi kejadian, serta mengidentifikasi para pelaku. Warga diimbau melapor jika memiliki informasi, demi mencegah kerusakan lingkungan laut yang lebih parah. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga