Minggu, Agustus 17, 2025
Google search engine
spot_img

Perjuangkan Akses Keadilan, Ali Mardan Gencarkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Buton Tengah, PancanaNews.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mardan, S.Sos, terus mendorong pemenuhan hak masyarakat miskin dalam bidang hukum melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sultra Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari, sejak 6 hingga 9 Juli 2025, menyasar warga di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Puncak kegiatan berlangsung di Rumah Makan Apung, Kecamatan Mawasangka Tengah, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, hingga unsur media lokal. Sosialisasi ini menjadi ruang edukasi publik mengenai hak warga miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dari lembaga yang terakreditasi.

Dalam penyampaiannya, Ali Mardan menegaskan bahwa keadilan harus bisa diakses semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

“Bantuan hukum ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang dan perda. Negara hadir untuk memastikan warga miskin mendapat perlindungan dan pendampingan hukum yang layak,” tegasnya.

Senada dengan itu, Praktisi Hukum Sultra La Ode Sunarto, S.H., yang hadir sebagai narasumber, memperkuat pemahaman peserta tentang definisi dan mekanisme pemberian bantuan hukum. Ia menjelaskan bahwa layanan ini mencakup perkara pidana maupun perdata, baik litigasi maupun nonlitigasi.

“Banyak warga miskin takut menghadapi persoalan hukum karena berpikir semuanya harus bayar mahal. Padahal, ada jalur hukum gratis yang sah dan dijamin negara. Asal ada surat keterangan tidak mampu dan dokumen perkara, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan penuh,” jelas La Ode Sunarto.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari bantuan hukum ini adalah menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kita harus pastikan warga kecil bisa berdiri sejajar dalam proses hukum,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat makin paham dan percaya diri untuk menuntut hak hukumnya jika menghadapi persoalan, sekaligus tahu ke mana harus mencari bantuan. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga