Rabu, Oktober 8, 2025
Google search engine
spot_img

Polda Sultra Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Speed Boat Rp9,9 Miliar

Kendari, PancanaNews.com– Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai Rp9,9 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Tribun Presisi, Jumat (12/9/2025).

Ia didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, dan Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian.

Dua tersangka tersebut adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan speed boat yang bersumber dari APBD Sultra Tahun Anggaran 2020.

Kapolda menjelaskan, proyek pengadaan ini memiliki nilai kontrak Rp9,98 miliar. Namun, kapal yang disediakan ternyata Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara, sehingga tidak memenuhi syarat pengadaan yang mewajibkan barang baru, asli, dan bukan rekondisi.

Berdasarkan audit BPKP Wilayah Sultra, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar atau total lost. Dana proyek juga diketahui mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya Rp100 juta untuk fee peminjaman perusahaan dan Rp780 juta yang diterima seorang penghubung bernama Idris, S.H.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang menanti adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya.

Kapolda Sultra menekankan, Polda berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. “Kami tegaskan, Polda Sultra akan mengawal proses hukum kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga