Rabu, Oktober 8, 2025
Google search engine
spot_img

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, 6 Orang Ditangkap

Kendari, PancanaNews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka mengatakan, pihaknya menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam praktik terlarang tersebut. Mereka masing-masing berinisial S (38), As (37), J (25), SE (22), serta sepasang kekasih MA (26) dan N (26).

“Para pelaku menggunakan obat protesid misoprostol yang dibeli secara ilegal dari Sukabumi, Jawa Barat, untuk menggugurkan kandungan pasien,” ungkap Edwin dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya sepuluh janin hasil aborsi. Salah satunya merupakan janin berusia enam bulan milik pasangan MA dan N. Bayi tersebut bahkan sempat lahir dalam keadaan hidup sekitar sepuluh menit sebelum akhirnya meninggal dunia dan dimakamkan.

Berdasarkan keterangan pasangan kekasih, keputusan aborsi diambil karena keduanya belum siap menikah. MA diketahui masih berstatus mahasiswa dan berencana wisuda pada Oktober 2025.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa para saksi untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 348 dan/atau Pasal 346 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Adm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Baca Juga