Kendari, PancanaNews.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil menggagalkan pengiriman puluhan jeriken minuman keras (miras) tradisional jenis arak yang berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Barang ilegal tersebut diamankan saat diangkut menggunakan kendaraan jenis Damri, Selasa (8/7/2025).
Kepala Satuan Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman miras ke Kota Kendari.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa akan ada kiriman miras jenis arak dari Muna. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dicurigai,” jelas AKP Andi.
Tim Opsnal Narkoba yang dibantu oleh Unit Samapta Polresta Kendari langsung bergerak cepat dan berhasil menghentikan kendaraan yang mengangkut puluhan jeriken arak tersebut.
“Di lokasi, tim mengamankan kendaraan Damri beserta miras ilegal yang dibawanya,” tambahnya.
Seluruh barang bukti dan sopir kendaraan kemudian diamankan ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah Kota Kendari, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak hanya berhenti pada konsumsi, tetapi juga tidak terlibat dalam pengiriman maupun peredaran miras ilegal. Ini akan kami tindak tegas,” tutup AKP Andi Musakkir.
Hingga kini, proses penyelidikan terhadap asal usul barang serta jaringan distribusi arak dari Muna ke Kendari masih terus berlangsung. (Adm)